PR DEPOK - Keselamatan berkendara, khususnya bagi kendaraan roda empat (mobil) pastinya dihaberkan oleh semua orang (pengendara).
Namun keselamatan berkendara karep terjadi kelalaian yang berasal dari beberapa faktor atau penyebab.
Karena, tidak hanya kondisi kendaraan saja, tetapi harus pula melengkapi perlengkapan berkendara dan memang sangat perlu diperhatikan.
"Jauh atau dekat jarak tempuh yang lalui, jangan sampai lalai melengkapi perlengkapan keselamatan berkendara," demikian seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @kemenhub151.
Dikatakan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam akun Twitternya, sebelum berkendara terdapat beberapa hal yang perlu dicek terlebih dahulu.
"Apa saja yang jadi perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," tulis di akun Twitter-nya, pada Sabtu 12 Maret 2022.
Baca Juga: Begini Peran Indonesia sebagai Negara Bebas Aktif dalam Konflik Rusia-Ukraina
Perlu diketahui sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 74 tahun 2021, tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.