Simak Tips dari Kemenhub dalam Keselamatan Berkendara Roda Empat

Pikiran Rakyat Depok - 13 Mar 2022, 13:55 WIB
Penulis: Sarkoni
Editor: Gracia Tanu Wijaya
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan tips berkendara dengan selamat dari Kemenhub, khususnya bagi kendaraan roda empat.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan tips berkendara dengan selamat dari Kemenhub, khususnya bagi kendaraan roda empat. /Pixabay/Pexels.

PR DEPOK - Keselamatan berkendara, khususnya bagi kendaraan roda empat (mobil) pastinya dihaberkan oleh semua orang (pengendara).

Namun keselamatan berkendara karep terjadi kelalaian yang berasal dari beberapa faktor atau penyebab.

Karena, tidak hanya kondisi kendaraan saja, tetapi harus pula melengkapi perlengkapan berkendara dan memang sangat perlu diperhatikan.

Baca Juga: Mengaku Tampil di Paris Fashion Week 2022, MS Glow Minta Maaf: Kami Baru Sadar Ada Ambiguitas Informasi

"Jauh atau dekat jarak tempuh yang lalui, jangan sampai lalai melengkapi perlengkapan keselamatan berkendara," demikian seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter @kemenhub151.

Dikatakan oleh pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam akun Twitternya, sebelum berkendara terdapat beberapa hal yang perlu dicek terlebih dahulu.

"Apa saja yang jadi perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor," tulis di akun Twitter-nya, pada Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: Begini Peran Indonesia sebagai Negara Bebas Aktif dalam Konflik Rusia-Ukraina

Perlu diketahui sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 74 tahun 2021, tentang perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor.

Halaman:

Sumber: Twitter @Kemenhub151


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub