Simak 4 Panduan Kriteria Perjalanan Orang di Era New Normal

- 9 Juni 2020, 15:14 WIB
Ilustrasi New Normal *)
Ilustrasi New Normal *) /

PR DEPOK - Di masa tatanan kehidupan baru (new normal), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 7 Tahun 2020. Surat edaran ini ditetapkan pada 6 Juni 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News Selasa, 9 Juni 2020 Dalam surat edaran tersebut tertuang kriteria dan syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Virus Corona.

“Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangannya Senin, 8 Juni 2020.

Baca Juga: Perbaharui WhatsApp Anda, Kini Satu Akun Bisa Digunakan di Dua Smartphone

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat itu sebagai panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif.

Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam new normal. Sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah NKRI dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Baca Juga: Viral, Pernikahan Sesama Jenis Kembali Terjadi di Lombok Barat

Surat edaran tersebut menetapkan empat kriteria dan syarat bagi orang yang melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Langkah yang harus dilakukan dalam penerapan protoko tersebut adalah dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di bawah air yang mengalir.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x