PR DEPOK - Pada hari ini, Selasa 15 Maret 2022, diperingati sebagai Hari Konsumen Sedunia.
Diperingatinya Hari Konsumen Sedunia ini, untuk meningkatkan kesadaran setiap orang tentang hal dan kebutuhan konsumen.
Seperti diketahui, saat ini berbagai platform jual-beli online semakin populer, yang membuat perilaku konsumtif pun jadi meningkat.
Baca Juga: Tentara Rusia yang Ditawan Ukraina Ungkap Fakta Mengejutkan Invasi Moskow, Salah Satunya Bom Sekolah
Oleh karena itu, hak-hak konsumen menjadi penting untuk diperhatikan dan dipenuhi.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @dikominfopwk, berdasarkan Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen Pasal 4, hak-hak konsumen adalah sebagai berikut:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
Baca Juga: Skuad Bali United Waspadai Lini Serang Singo Edan, Teco : Matikan Pergerakan Carlos Fortes
2. Hak untuk memilih barang atau jasa, serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.