Apa Hukum Perceraian dalam Islam? Simak Penjelasannya

- 26 Juni 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Pexels/burak kostak.

PR DEPOK - Banyak umat Islam di seluruh dunia menganggap pernikahan adalah hal yang sakral.

Akan tetapi, apabila dalam perjalanan rumah tangga hadapi kerikil tajam dan hubungan sudah tidak dapat dilanjutkan maka harus segera diselesaikan secara baik.

Perceraian merupakan jalan terakhir ketika pasangan telah berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan rumah tangga karena sudah tidak ada perubahan yang berarti.

Dalam ajaran Islam terdapat kata 'talak' sebelum akhirnya perceraian terjadi pada pasangan suami istri.

Baca Juga: Tiga Hal Penting yang Terkandung dalam Idul Adha

Lantas bagaimana hukum perceraian dalam Islam? Berikut penjelasan selengkapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Tebu Ireng Online.

Sebagaimana dalam Kitab Al Fiqh ‘ala Al Madzahib Al Arba’ah karya Syaikh Abdurrahman Al Juzairy, Allah SWT sangat membenci perceraian.

Talak atau perceraian tidak dianjurkan apabila memiliki tujuan untuk merugikan atau menimbulkan bahaya dari salah satu, entah itu dari suami atau istri.

Baca Juga: Manfaat Berkurban di Hari Raya Idul Adha yang Perlu Diketahui

Akan tetapi, perceraian diperbolehkan jika salah satu pihak sudah merasa dirugikan. Bila suami atau istri yang meminta cerai tanpa alasan jelas, maka hukumnya haram.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Tebuireng Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x