PR DEPOK - Apa itu ageism? ageism merupakan istilah yang menyebut praktif diskriminatif atau diskriminasi di lapangan kerja berdasarkan usia.
Di Indonesia sendiri, diskriminasi di lapangan kerja sudah terjadi, seperti banyak lowongan kerja yang mempunyai syarat calon pendaftar maksimal berusia 30 tahun.
Dalam beberapa fenomena, ageism masih saja diterapkan dan dinormalisasi keberadaanya. Hal ini merugikan beberapa kelompok, di antaranya pekerja kontrak dan pekerja perempuan.
Baca Juga: 20 Twibbon Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2023 Cocok Dipasang Sambut Bulan Puasa
Pekerja Kontrak
Pekerja kontrak memiliki keamanan rendah dalam jaminan status kontrak. Misalnya, ketika mereka tidak punya jaminan soal kontrak yang akan diperpanjang atau tidak.
Jika kontrak diputus saat mereka menginjak usia yang dianggap tidak muda, mereka akan kesulitan melamar pekerjaan baru lainnya.
Terlebih kondisi pasar kerja Indonesia yang makin fleksibel selepas terbitnya Undang - Undang (UU) Cipta Kerja. Menyebabkan pegawai makin mudah dipekerjakan dengan kontrak tidak tetap.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Segera Dibuka, Simak Estimasi Jadwal dan Cara Daftar di Sini
Pekerja Perempuan
Menyadur dari riset yang dilakukan oleh The Conversation, ageism juga cenderung berdampak buruk bagi pekerja perempuan.