PR DEPOK - Umat Islam sudah mulai menunaikan ibadah puasa Ramadhan hari ini. Tentunya banyak hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat sedang berpuasa.
Salah satunya sikat gigi saat berpuasa, apakah diperbolehkan atau tidak? Lalu, apa hukumnya? Simak artikel ini yang akan memberikan penjelasan diperbolehkan atau tidak sikat gigi di saat puasa.
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari bali.kemenag.go.id, sikat gigi tentu sangat perlu untuk menjaga kebersihan mulut. Akan tetapi jika dilakukan saat sedang menjalankan puasa apa diperbolehkan?
Baca Juga: Pendaftaran SNBT 2023 Dibuka Mulai Hari Ini, Catat Tanggal Penting, Syarat, dan Biaya UTBK-SNBT
Dalam hal ini ada 2 pendapat berbeda terkait sikat gigi pada saat puasa, pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi hukumnya sunnah di segala kondisi termasuk pada saat berpuasa.
Dalilnya:
“Amir bin Rabi’ah pernah melihat Nabi gosok gigi atau bersiwak saat beliau sedang puasa” (HR.Tirmidzi).
Sementara untuk pendapat kedua menyatakan bahwa sikat gigi hukumnya makruh. Berikut dalilnya: