Inhaler yang digunakan penderita asma bukan termasuk sesuatu yang digunakan untuk memuaskan nafsu yang menimbulkan kenikmatan, tetapi digunakan sebagai pengobatan.
Karena nya, penggunaan inhaler bagi penderita asma tidak membatalkan puasa asalkan dilakukan dalam keadaan terpaksa (kebutuhan medis) dan digunakan seperlunya saja.
Baca Juga: Perlu Tau! Berikut Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Tubuh
Dalam kaidah fiqih disebutkan bahwa Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan. Maksud dari kaidah tersebut adalah suatu hukum yang mengandung kesusahan dalam pelaksanaannya baik kepada badan, jiwa, ataupun harta seorang mukallaf, maka diringankan pelaksanaannya.
Kesimpulannya, seseorang yang asma nya kambuh saat berpuasa, ia boleh menggunakan inhaler untuk meringankan gejala asmanya dan digunakan seperlunya saja.
Puasanya tidak menjadi batal karena itu dan jika gangguan pernapasannya telah selesai diatasi, maka puasanya dapat dilanjutkan kembali hingga waktu berbuka tiba.***