PR DEPOK - Ibadah puasa Ramadhan 2023 sudah berjalan kurang lebih satu minggu. Namun, masih banyak pertanyaan yang beredar mengenai hukum sikat gigi di siang hari saat berpuasa
Sebab, banyak perspektif yang mengatakan s.oal larangan memasukan segala sesuatu ke dalam mulut saat sedang puasa.
Menyikat gigi merupakan hal penting bagi kebanyakan orang, untuk terhindar dari bau mulut. Oleh sebab itu, banyak pertanyaan mengenai hal ini beredar. Mungkin karena banyak orang yang ingin pergi beraktivitas keluar rumah dan khawatir mengenai bau mulut apabila tidak sikat gigi.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Eks Ketua KY, Simak Infonya
Berpuasa merupakan ibadah yang mengharuskan manusia menahan diri dari memasukan sesuatu ke dalam mulut. Namun, yang dimaksudkan dengan memasukan sesuatu ke dalam mulut yaitu hingga menelannya.
Lantas bagaimana dengan menyikat gigi? Sama halnya dengan berkumur-kumur saat berwudhu, menyikat gigi tidak membatalkan puasa. Tapi, tetap harus waspada, jangan sampai ada yang tertelan.
“Menyikat gigi tidak batal puasanya, tapi makruh, dan hendaknya tetap waspada,” ujar Buya Yahya.
Baca Juga: Estimasi Tanggal Kartu Prakerja Gelombang 50 Ditutup, Simak Tips Lolos Pelatihan agar Dapat Insentif
Apa yang dimaksud Buya Yahya dengan makruh? Puasa yang dilakukan di siang hari saat berpuasa, merupakan hal yang makruh, yang berarti apabila dilakukan tidak dosa ataupun membatalkan puasa, namun apabila dihindari atau tidak dilakukan akan mendapat pahala.