Ahli Hukum Kesehatan Sarankan Perempuan Tunda Kehamilan di Masa Pandemi Covid-19

- 8 Agustus 2020, 18:37 WIB
Ilustrasi kehamilan.*
Ilustrasi kehamilan.* /Pixabay

PR DEPOK - Sejumlah dokter maupun ahli medis lainnya tidak merekomendasikan seorang perempuan hamil pada saat masa pandemi Covid-19.

Tidak hanya dari kalangan dokter, sejumlah ahli hukum kesehatan juga tidak menyarankan kehamilan di masa pandemi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Veronica Komalawati, M.H. mengatakan, kehamilan di masa pandemi ataupun pembatasan sosial saat ini sangat mungkin terjadi.

Ia menilai, pandemi berimbas pada menurunnya penggunaan alat kontrasepsi dan para pengguna kontrasepsi kesulitan untuk mendapatkan pelayanan atau akses perawatan berkelanjutan alat kontrasepsi yang biasa digunakan.

Baca Juga: Instagram Rilis Fitur Baru 'Reels', Sindir TikTok: Kayak Kenal 

“Kehamilan di masa Pandemi Covid-19 sedapat mungkin ditunda karena dikhawatirkan akan mengalami kesulitan untuk mendatangi fasilitas kesehatan bukan karena tidak ada waktu atau tidak mampu, tetapi takut terpapar virus Covid-19,” ujar Prof. Veronica, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Universitas Padjadjaran, Sabtu, 8 Agustus 2020.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam Seminar Daring “Penangguhan Kehamilan di Era New Normal” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada Kamis, 30 Juli 2020.

Dalam hukum kesehatan, lanjut Prof. Veronica, eksistensinya sangat dibutuhkan dalam mewujudkan hak dan terlaksananya kewajiban serta tanggung jawab pekerja di bidang kesehatan.

Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19, hukum sangat mengatur masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Unpad.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x