PR DEPOK - Puasa Ramadhan merupakan puasa yang hukumnya wajib bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang sudah baligh dan tidak terkena udzur, seperti karena alasan sakit, sedang mengandung atau menyusui, safar dan juga alasan lain yang menjadikan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan.
Namun, bagi umat Islam yang sudah tidak mampu lagi berpuasa Ramadhan, Allah memberikan keringanan dengan adanya fidyah.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,” (Q.S. Al-Baqarah ayat 184).
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Baznaz, Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri Lengkap dengan Bacaan Takbir 7 Kali
Bagi beberapa orang yang tidak bisa menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar denda atau yang disebut dengan fidyah.
Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan, yaitu puasa selama bulan Ramadhan.