PR DEPOK – Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada 2 Maret 2020 silam, semua kegiatan dilakukan di rumah baik itu sekolah maupun bekerja.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang berpotensi meluas apabila dalam kerumunan banyak orang.
Namun memasuki era adaptasi kebiasaan baru (AKB), sejumlah perusahaan sudah memberlakukan aturan kerja normal dari dalam kantor.
Baca Juga: Trailer Wonder Woman 1984 Tayang Kenalkan Sosok 'Cheetah'
Hal tersebut tentu dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang cukup ketat.
Di sisi lain, salah satu aktivitas yang sering dilakukan dalam perkantoran adalah rapat yang biasanya akan mengumpulkan beberapa orang.
Terkait dengan kegiatan tersebut, Dokter Reisa selaku Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan tiga kesalahan umum penerapan protokol kesehatan saat rapat di perkantoran.
Baca Juga: Peringati Hapernas 2020, Kemen PUPR Gelar Pameran Virtual Perumahan Subsidi Pertama di Indonesia
Hal tersebut disampaikan pada Reisa pada kanal YouTube BNPB pada Selasa, 25 Agustus 2020.
Kesalahan pertama yang ia sampaikan adalah tidak memakai masker.