Stunning Sapi Halal atau Haram? Begini Penjelasan Menurut Fatwa MUI

Pikiran Rakyat Depok - 30 Sep 2024, 15:42 WIB
Penulis: Nurhalimah
Editor: Linda Agnesia
Catat penjelasan menurut fatwa MUI soal stunning sapi, termasuk halal atau haram?Simak selengkapnya di sini.
Catat penjelasan menurut fatwa MUI soal stunning sapi, termasuk halal atau haram?Simak selengkapnya di sini. /Gabriela Cheloni/Pexels

PR DEPOK - Sebuah video beredar di grup WhatsApp dan Facebook yang memperlihatkan sapi yang ditembak kepalanya, sebelum disembelih.

Hal tersebut menjadi viral dan beberapa pendapat menyebutkan sebagai hal yang haram untuk dikonsumsi, karena tidak berdasarkan sunah dan menyakiti hewan yang akan disembelih.

Penembakan yang dilakukan di kepala sapi tersebut disebut dengan istilah stunning yaitu proses yang dilakukan untuk membuat hewan tidak sadar sebelum disembelih. Tujuannya agar hewan yang ingin disembelih tidak merasakan sakit.

Baca Juga: KUAHNYA SEGAR BANGET! 5 Tempat Bakso Sapi Terlezat di Batam yang Wajib Dicoba

Apakah Stunning Diperbolehkan atau Halal?

Dirangkum dari akun Instagram @aishamaharani sebagai sebagai konsultan halal, berikut penjelasan dari fatwa MUI nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Sistem stunning diperbolehkan dengan memerhatikan tiga alasan berikut:

1. Alasan pertama, menggunakan mesin untuk stunning yaitu mempermudah roboh dan meringankan rasa sakit pada hewan yang akan disembelih di tempat pemotongan.

Baca Juga: 7 Daftar Sate Enak di Gorontalo, Empuk dan Bumbunya Lezat Tersedia Daging Sapi

2. Alasan kedua, hewan yang roboh karena dipingsankan dengan cara di-stunning di tempat penyembelihan, jika tidak disembelih akan bangun sendiri dalam keadaan segar seperti semula.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub