Perbaharui Pedoman Penggunaan Masker, Begini Anjuran dari WHO

- 6 Desember 2020, 23:22 WIB
Ilustrasi penggunaan masker.
Ilustrasi penggunaan masker. /Pixabay/vperemencom.

PR DEPOK - Pada Kamis 3 Desember 2020, World Health Organization (WHO) telah memperbaharui pedoman terkait penggunaan masker wajah untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di seluruh dunia.

WHO mengungkapkan, dimana pandemi Covid-19 menyebar, maka orang-orang termasuk anak-anak dan siswa yang berusia 12 tahun atau lebih harus selalu menggunakan masker di toko, tempat kerja serta di sekolah yang kurang ventilasi.

Orang-orang juga harus selalu mengenakan masker saat menerima pengunjung di rumah atau di kamar yang berventilasi buruk.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Seret Oknum 1 Partai, Dewi Tanjung: Kalau Salah Ya Hukum! Nyai gak Akan Bela

Selain itu, masker juga harus dipakai saat di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi baik di mana jarak fisik setidaknya ada satu meter (3 kaki) tidak dapat dipertahankan.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Minggu 6 Desember 2020, WHO juga menjelaskan dalam sebuah skenario, masker yang melindungi dari penularan virus perlu disertai dengan tindakan pencegahan yang lain seperti mencuci tangan dengan rutin.

Sementara itu, di wilayah penyebaran Covid-19, WHO menyarankan penggunaan masker medis yang umum atau 'universal' di fasilitas perawatan kesehatan, termasuk ketika merawat pasien lain.

Baca Juga: Tanggapi Tangisan Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Budiman Sudjatmiko: Lawanmu Tak Jadi Menghargaimu

Anjuran tersebut diterapkan untuk pengunjung, pasien rawat jalan, serta area umum seperti kafetaria dan ruang staf.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x