Kemenko Perekonomian Serap Aspirasi Terkait UU Cipta Kerja dari Perwakilan RI di Luar Negeri

- 8 Desember 2020, 16:07 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja/
Ilustrasi UU Cipta Kerja/ /

PR DEPOK - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan Pemerintah, mendapat aspirasi dari perwakilan Indonesia di luar negeri.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian melakukan kegiatan serap aspirasi terkait UU Cipta Kerja tersebut.

Hal itu yakni untuk menerima tanggapan terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).

Baca Juga: HRS Belum juga Datangi Kepolisian, Pengamat: Seharusnya Kooperatif Penuhi Panggilan Polri

Deputi Bidang Koordinasi Kerjasama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman menyampaikan dalam pernyataannya di Jakarta Selasa, 8 Desember 2020.

"UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya yang berjumlah 44 peraturan ini membutuhkan dukungan dan masukan dari seluruh Perwakilan Indonesia di negara sahabat," kata Rizal seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Rizal mengatakan kegiatan serap aspirasi ini diikuti oleh perwakilan Duta Besar RI di luar negeri dari wilayah Amerika, Asia, dan Pasifik, serta Eropa, Timur Tengah, dan Afrika sekaligus untuk menyosialisasikan pokok substansi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tanggapi Kematian Anggota FPI, PP Muhammadiyah: Negara Itu Fungsi Melindungi Rakyat

"Perwakilan Indonesia di luar negeri menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam rangka diseminasi informasi implementasi UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempromosikan potensi investasi di Indonesia," ujar Rizal.

Rizal menjelaskan kegiatan ini dibagi menjadi tiga sesi untuk tiga kawasan melalui pertimbangan perbedaan waktu antara WIB Indonesia dengan waktu di wilayah atau zona lainnya.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x