PR DEPOK – Pengadilan Turki menjatuhi hukuman lebih dari seribu tahun penjara kepada Adnan Oktar yang dikenal sebagai Harun Yahya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Guardian pada Selasa, 12 Januari 2021, Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena kejahatan termasuk penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, dan percobaan spionise politik dan milliter.
Selain itu, Harun Yahya juga dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin oleh pengkhotbah Muslim yang berbasis di AS Fetrhullah Gullen yang pernah melakukan upaya kudeta pada tahun 2016.
Baca Juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Vaksin Sinovac, Vaksinasi Covid-19 Mulai 13 Januari 2020
Pada kasus yang melibatkannya, aparat Turki menangkap 236 terdakwa dan 78 di antaranya ditahan.
Selama persidangan, pengadilan Turki mendengar berbagai kesaksian terkait kejahatan seksual yang dilakukan oleh Adnan Oktar alias Harun Yahya.
Oktar memberi tahu kepada hakim ketua bahwa pada bulan Desember dirinya memiliki hampir seribu kekasih.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Mau Lolos? Simak Syarat dan Cara Daftarnya Disini
“Saya meluapkan banyak cinta di hati saya kepada wanita. Cinta adalah kualitas manusia. Itu adalah kualitas seorang Muslim,” ujarnya dalam sidang di bulan Oktober 2020 lalu.
Seorang wanita yang telah menjadi salah satu korban Oktar diidentifikasi berinisial CC.