Warga Korea Utara yang Nikmati Hiburan Korea Selatan, akan Diberlakukan Denda Berat Bahkan Dipenjara

- 20 Januari 2021, 16:27 WIB
ILUSTRASI hubungan Korea Utara (Korut) dan Korea Selatan (Korsel).
ILUSTRASI hubungan Korea Utara (Korut) dan Korea Selatan (Korsel). /pixabay

PR DEPOK - Warga Korea Utara dilarang untuk menikmati hiburan dari budaya asing, termasuk negara tetangganya yakni Korea Selatan.

Kim Jong Un kini melarang pengaruh budaya asing masuk ke negaranya dan meminta hiburan lokal untuk dapat membuat konten yang lebih baik untuk bisa dinikmati oleh warganya.

Siapa pun warga di Korea Utara yang ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan atau meniru cara orang Korea Selatan berbicara akan diberlakukan denda berat bahkan bisa dipenjara.

Baca Juga: HRS Minta Simpatisannya Bantu Korban Bencana, Refly Harun: Suka atau Tidak, Dia Tokoh Karismatik

Berita yang bersumber dari Korea Utara ini dikutip situs web Daily NK yang berbasis di Seoul, dan rinciannya akan dibeberkan situs web tersebut pekan ini.

Dibeberkannya adanya undang-undang di negara itu yakni "pemikiran anti-reaksioner" dan baru diberlakukan akhir tahun lalu.

Dilansir dari Reuters, bahwa jika seorang anak ketahuan menikmati hiburan Korea Selatan, maka orang tuanya yang akan diberi hukuman hingga 15 tahun di kamp penjara.

Baca Juga: Usai Dengar Pendapat Fraksi-fraksi, Komisi III DPR RI Setuju Komjen Listyo Sigit sebagai Kapolri

Tak hanya itu, hukuman juga akan diberlakukan untuk produksi atau distribusi pornografi, pemakaian televisi, radio, komputer, ponsel dan perangkat elektronik asing yang tidak terdaftar.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x