PR DEPOK – Pemerintah Selandia baru berencana untuk melarang warganya yang lahir setelah 2004 untuk merokok.
Langkah kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerintah Selandia Baru untuk membuat negara tersebut menjadi negara tanpa rokok pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut telah menjadi bagian dari proposal yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh anggota parlemen Selandia Baru.
Baca Juga: Segera Dibuka, Berikut Prosedur Pendaftaran SMUP Unpad Program Sarjana Jalur Mandiri
Selain proposal kebijakan tersebut, pemerintah Selandia Baru juga tengah membahas nikotin yang diizinkan, menetapkan harga minimum untuk tembakau, serta lokasi di mana tembakau dan rokok dapat diizinkan untuk dijual.
Pemerintah Selandia baru juag turut mempertimbangkan untuk menetapkan usia warga yang diizinkan untuk merokok, yakni siapapun yang lahir setelah 2004 akan dilarang untuk membeli rokok.
“Kebijakan generasi bebas rokok terbaru akan melarang penjualan, dan pasokan di tempat umum, produk tembakau ke kelompok baru sejak tanggal yang ditentukan,” tutur salah satu anggota parlemen Selandia Baru, Dr Ayesha Verrall, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Vocket.
Baca Juga: Prediksi Liga Italia: Juventus vs Parma, Bianconeri Bidik Kemenangan Demi Liga Champions
"Misalnya, jika undang-undang itu diberlakukan pada 1 Januari 2022, maka orang yang berusia di bawah 18 tahun atau yang lahir setelah 1 Januari 2004 dilarang membeli produk tembakau,” sambungnya.