Aniaya Bayi 16 Bulan hingga Tewas, Seorang Ibu Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

- 16 Mei 2021, 09:35 WIB
Ilustrasi bayi.
Ilustrasi bayi. /Dok. Pikiran Rakyat/

PR DEPOK – Akibat menganiaya bayi hingga tewas, seorang ibu dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kejadian ibu yang menganiaya bayi ini terjadi di Korea dan sempat menghebohkan negara tersebut.

Pengadilan Distrik Selatan Seoul memutuskan bahwa ibu bermarga Jang itu sengaja melukai putrinya, bernama Jung-in.

Baca Juga: Ngeri Lihat Kerumunan di DKI Jakarta dan Jawa Barat, Ferdinand Hutahaean: Gubernurnya Entah Melakukan Apa

"Terdakwa mulai menyiksa korban (bayi) secara rutin sekitar sebulan setelah mengadopsinya dan menyebabkan kematiannya dengan kebrutalan yang tak terbayangkan," kata pihak pengadilan sebagaimana dikutip Pikiranyakyat-Depok.com dari Yonhap News Agency.

Akan tetapi, sang ibu malah membantah klaim telah menganiaya sang bayi dan menyebutkan bahwa penyebabnya adalah kecelakaan.

Diketahui bahwa bayi tersebut berusia 16 bulan dan diadopsi pada Februari.

Berdasarkan hasil autopsi, bayi ini meninggal pada Oktober tahun lalu karena cedera perut yang parah dan pendarahan internal yang disebabkan oleh 'faktor eksternal yang kuat'.

Baca Juga: Bintang Avengers Mark Ruffalo Tuntut Sanksi Berat bagi Israel yang Tindas Rakyat Palestina

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Yonhap News Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x