PR DEPOK – Seorang mahasiswa berusia 23 tahun, baru-baru ini dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara karena menipu restoran cepat saji, KFC senilai 200.000 yuan atau sekira Rp444 juta.
Penipuan tersebut dilakukan melalui keuntungan celah pada aplikasi pemesanan makanan cepat saji dari KFC.
Mahasiswa tersebut bernama Xu, yang pertama kali menemukan celah tersebut pada 2018.
Xu bahkan tidak memanfaatkan celah tersebut seorang diri, namun dia juga membaginya ke teman-temannya sehingga Xu mendapatkan keuntungan finansial dari hal tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Oddity Central, Xu yang berasal dari Provinsi Jiangsu, China, awalnya tidak sengaja menyadari bahwa dia dapat memesan makanan gratis dengan menggunakan kupon di aplikasi resmi KFC.
Xu lantas segera meminta pengembalian uang dari kupon tersebut menggunakan akun WeChat KFC.
Tidak puas dengan makanan cepat saji KFC secara gratis, Xu dilaporkan mulai menjual kembali kupon KFC secara online untuk mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Nisya Ahmad Ngaku Rumah Mewahnya Kebanjiran, Adik Raffi Ahmad Itu Sebut Seperti Air Terjun