Singapura Kembali Lakukan Pembatasan Setelah Adanya Lonjakan Kasus Covid-19

- 22 Juli 2021, 09:24 WIB
Singapura memperketat aturan bagi warga yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19 secara penuh.
Singapura memperketat aturan bagi warga yang belum menerima suntikan vaksin Covid-19 secara penuh. /Pixabay/ Graham-H

PR DEPOK - Singapura dikabarkan kembali menerapkan pembatasan dan aturan terkait Covid-19.

Seperti diketahui sebelumnya pada tanggal, 21 Juni 2021 pemerintah Singapura melonggarkan pembatasan atau aturan terkait Covid-19.

Bahkan mereka memungkinkan atau mengizinkan makan di tempat, membuka kembali gym, pusat kebugaran, dan memberlakukan kelonggaran lainnya.

Baca Juga: Dokter Hewan di China Meninggal Setelah Terinfeksi Virus Monyet, Gejalanya Hampir Sama dengan Covid-19

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Worl of Buzz, setelah melonggarkan aturannya tersebut jumlah kasus relatif rendah bahkan mencapai 0 kasus pada 10 Juli 2021.

Namun pada tanggal 12 Juli 2021, terdapat 8 kasus, 14 Juli 2021 terdapat 56 kasus dan hingga pada tanggal 20 Juli 2021 terdapat 182 kasus.

Dari data kasus-kasus tersebut pada tanggal 22 Juli 2021, pemerintah Singapura kembali melakukan pembatasan dan aturan terkait Covid-19 atau SOP ke Tahap 2 (Peringatan Tinggi).

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya

Menurut laporan, tingginya angka kasus Covid-19 di Singapura tersebut diakibatkan adanya klaster baru yaitu klaster karaoke atau KTV.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x