PR DEPOK - Singapura dikabarkan kembali menerapkan pembatasan dan aturan terkait Covid-19.
Seperti diketahui sebelumnya pada tanggal, 21 Juni 2021 pemerintah Singapura melonggarkan pembatasan atau aturan terkait Covid-19.
Bahkan mereka memungkinkan atau mengizinkan makan di tempat, membuka kembali gym, pusat kebugaran, dan memberlakukan kelonggaran lainnya.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Worl of Buzz, setelah melonggarkan aturannya tersebut jumlah kasus relatif rendah bahkan mencapai 0 kasus pada 10 Juli 2021.
Namun pada tanggal 12 Juli 2021, terdapat 8 kasus, 14 Juli 2021 terdapat 56 kasus dan hingga pada tanggal 20 Juli 2021 terdapat 182 kasus.
Dari data kasus-kasus tersebut pada tanggal 22 Juli 2021, pemerintah Singapura kembali melakukan pembatasan dan aturan terkait Covid-19 atau SOP ke Tahap 2 (Peringatan Tinggi).
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Kabar Makan Daging Babi Jadi Penyebab Penularan Covid-19, Simak Faktanya
Menurut laporan, tingginya angka kasus Covid-19 di Singapura tersebut diakibatkan adanya klaster baru yaitu klaster karaoke atau KTV.