PR DEPOK - Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum menunjukkan tanda-tanda membaik.
Akibatnya, tak sedikit negara yang melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia di tengah lonjakan kasus yang tengah terjadi di Tanah Air.
Salah satu negara yang melarang keras warganya untuk pergi ke Indonesia adalah Arab Saudi.
Baca Juga: Soroti Dugaan Kebocoran Data Nasabah BRI Life, Roy Suryo: Bagaimana Kominfo dan BSSN?
Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negerinya bahkan mengancam akan memberikan sanksi hukuman berat kepada warga yang bepergian ke 10 negara yang dimasukkan dalam daftar larangan bepergian, salah satunya Indonesia.
Dalam pernyataan pada Rabu, 28 Juli 2021, berdasarkan sumber resmi di Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, disebutkan bahwa bepergian ke 10 negara terlarang adalah pelanggaran terhadap instruksi yang diumumkan.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman berat sekembalinya mereka dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun," ujar pejabat, dilansir dari media Saudi Press Asociated (SPA), dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan ini lantaran khawatir akan varian virus Covid-19 baru yang telah masuk di 10 negara yang dilarang tersebut.
Pemerintah Arab Saudi melarang warganya untuk bepergian ke negara-negara yang mana belum bisa mengendalikan pandemi Covid-9 dan masih ada kasus strain yang bermutasi.