Meski Tak Melakukannya, Pria di Philadelpia Jalani Hukuman 30 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan

- 1 Agustus 2021, 22:14 WIB
Ilustrasi - Seorang pria di AS harus jalani hukuman 30 penjara atas kasus pembunuhan yang bukan dilakukan oleh dirinya.
Ilustrasi - Seorang pria di AS harus jalani hukuman 30 penjara atas kasus pembunuhan yang bukan dilakukan oleh dirinya. / PIXABAY/Ichigo121212.

PR DEPOK - Seorang pria asal Philadelphia dibebaskan dari penjara setelah menjalani lebih dari 30 tahun di balik penjara atas kejahatan yang tidak ia lakukan.

Pria bernama Curtis Crosland tersebut akhirnya dibebaskan setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan pada tahun 1984 yang sebenarnya tidak ia lakukan.

Pada Kamis, 29 Juli 2021 lalu Curtis Crosland kembali ke rumah setelah ditariknya kembali pernyataan saksi.

Baca Juga: Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio Sulit Cair, Cholil Nafis: Gimana Ambilnya, Sayang Uang Segitu Banyak Buat Bantu

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Daily Mail, Crosland dihukum pada tahun 1991 untuk perampokan dan pembunuhan pada tahun1984 atas pemilik toko bernama Man Heo.

Hukuman tersebut dijatuhkan kepada Crosland atas dasar kesaksian dua saksi, Rodney Everett dan Delores Tilghman.

Keduanya berbohong tentang kesaksian tersebut untuk mendapatkan keringanan dalam kasus mereka sendiri.

Baca Juga: Bersiap Cek ATM! 1 Juta Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Terima Bantuan Tahap Awal

Menurut dokumen pengadilan, Everett menghadapi pelanggaran pembebasan bersyarat ketika dia setuju untuk memberikan informasi dalam beberapa kasus pembunuhan dan menuding Crosland.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x