PR DEPOK - Mahkamah Agung Israel hari ini menawarkan status tempat tinggal yang dilindungi kepada penduduk Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah yang dianeksasi.
Mahkamah Agung Israel mengatakan bahwa jika mereka membayar sewa kepada organisasi pemukim yang mengklaim tanah tempat rumah mereka dibangun, maka properti mereka tidak akan dihancurkan.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Middle East Monitor pada Selasa, 3 Agustus 2021, keluarga Palestina menolak proposisi yang ditawarkan tersebut dan mereka juga keberatan dengan klaim kepemilikan tanah atas Nahalat Shimon, sebuah organisasi pemukim Israel.
Sidang berlangsung di hadapan panel tiga hakim, Yitzhak Amit, Noam Sohlberg dan Daphne Barak-Erez, yang memutuskan menunda untuk mengajukan banding atas permintaan yang diajukan oleh empat keluarga Palestina yang menghadapi penggusuran dari rumah mereka di Sheikh Jarrah oleh Nahalat Shimon.
Kedua belah pihak kemudian mengajukan dalih dan sidang berakhir tanpa menjatuhkan putusan pengadilan. Para hakim diharapkan untuk mengeluarkan keputusan dalam beberapa hari mendatang mengenai kelanjutan proses.
Menurut salah satu pengacara yang mewakili keluarga, sidang tambahan tentang masalah ini kemungkinan akan dijadwalkan. Awalnya dijadwalkan awal Mei, sidang ditunda hingga sekarang untuk memungkinkan Jaksa Agung mempertimbangkan intervensinya dalam kasus ini, yang akhirnya ia tolak.
Keputusan pengadilan, dalam kasus ini, kemungkinan akan berdampak pada tiga keluarga Palestina lainnya di Sheikh Jarrah yang menghadapi tuntutan penggusuran yang diajukan oleh Nahalat Shimon.