Israel Tawarkan Status Tempat Tinggal, Nantinya Warga Palestina akan Bayar Sewa atas Tanah Miliknya Sendiri

- 3 Agustus 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi Israel.
Ilustrasi Israel. /Pixabay/Chickenonline/

Kuasa hukum yang mewakili ketiga keluarga palestina tersebut mengajukan permohonan untuk menunda tanggal penggusuran yang ditetapkan pada persidangan kemarin.

Sebagai tanggapan, Mahkamah Agung Israel mengeluarkan perintah temporer yaitu membekukan sementara pengusiran mereka dan meminta kelompok pemukim untuk menanggapi pada tanggal 8 Agustus mendatang.

Sementara ketiga keluarga tersebut juga telah mengajukan permohonan penundaan untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, baik sidang maupun keputusan belum dilakukan.

Diketahui lebih lanjut, saat ini terdapat beberapa gugatan penggusuran terhadap total sekitar 5- hingga 60 keluarga Palestina di wilayah Sheikh Jarrah.

Baca Juga: 8 Hari Lagi, Serial What If...? dari Marvel akan Tayang di Disney+ Hotstar

Lebih banyak keluarga Palestina berisiko menerima tuntutan penggusuran karena prosedur pendaftaran tanah yang dilakukan oleh otoritas Israel secara curang di Yerusalem Timur yang dianeksasi pada tahun 2020 untuk pertama kalinya sejak 1967.

Tanpa sepengetahuan publik, pihak berwenang telah secara diam-diam mendaftarkan hak tanah atas properti di kawasan Um Haroun kepada orang yang diduga sebagai pemilik Yahudi, menurut kelompok independen hak asasi Palestina

Langkah seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dan memiliki potensi konsekuensi akut pada properti Palestina tidak hanya di Sheikh Jarrah tetapi di seluruh Yerusalem Timur, tambahnya.

"Yang pada akhirnya dapat menyebabkan perampasan tanah Palestina yang semakin luas di kota dan penambahan pada pemukiman Yahudi," ungkap kelompok independen hak asasi Palestina di situsnya.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x