Bunuh Mantan Istri Saat Siaran Langsung di Media Sosial, Pria di China Dihukum Mati

- 16 Oktober 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi - Pria di China dihukum mati usai membunuh mantan istri yang sedang siaran langsung di media sosial pribadinya.
Ilustrasi - Pria di China dihukum mati usai membunuh mantan istri yang sedang siaran langsung di media sosial pribadinya. /Pixabay/Ichigo121212.

PR DEPOK – Seorang pria di China bernama Tang telah dijatuhi hukuman mati karena membunuh mantan istrinya.

Hal yang mengejutkan dalam kasus ini adalah mantan istrinya yang bernama Amuchu (30) dibunuh oleh pria itu ketika melakukan siaran langsung di media sosial (medsos).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Straits Times, pria asal China tersebut membunuh mantan istrinya dengan cara dibakar setelah disirami bensin.

Baca Juga: Brentford vs Chelsea: adwal, Prediksi Susunan Pemain, dan Link Live Streaming

Amuchu, yang merupakan seorang vlogger asal Tibet itu tidak bisa tertolong akibat luka parah meski telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Di Douyin TikTok versi China, Amuchu secara teratur mengunggah video kehidupan sehari-harinya mencari makan di pegunungan, memasak, dan menyinkronkan bibir dengan lagu-lagu yang mengenakan pakaian tradisional Tibet.

Adapun kejadian yang menimpa Amuchu atau yang dikenal sebagai Lamu di media sosial itu terjadi pada bulan September tahun lalu di rumah ayahnya.

Baca Juga: DKI Jakarta Tuan Rumah Formula E 2022, Adhie Massardi: Memang Anies Baswedan Dapat Kepercayaan Internasional?

Berdasarkan hasil penyidikan, Amuchu bercerai dengan Tang yang kerap melakukan aksi kekerasan terhadapnya sejak Juni 2020.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Straits Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x