PR DEPOK - Israel telah melabeli enam organisasi HAM Palestina terkemuka sebagai kelompok teroris.
Penunjukan terorisme secara efektif melarang kelompok tersebut dengan mengizinkan pihak berwenang untuk membekukan dana mereka.
Kebijakan tersebut turut mengizinkan Israel menggerebek kantor mereka dan melarang penggalangan dana dan ekspresi publik dukungan untuk organisasi.
Kementerian Pertahanan Israel menuduh kelompok-kelompok HAM itu dikendalikan oleh Front Populer untuk Pembebasan Palestina (PFPL).
Diketahui, PFPL adalah sebuah gerakan Marxis-Leninis dengan sayap bersenjata yang telah melakukan serangan mematikan terhadap warga sipil dan tidak mengakui keberadaan Israel.
Sementara itu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari The Washington Post, Israel dan sekutunya, termasuk Amerika Serikat, menganggap PFLP sebagai organisasi teroris.
Menurut laporan, enam organisasi terlarang itu di antara al-Haq, Addameer, Pusat Penelitian dan Pengembangan Bisan, Komite Persatuan Wanita Palestina, Pertahanan untuk Anak Internasional-Palestina, dan Komite Persatuan Kerja Pertanian.