PR DEPOK – Beredar kabar bahwa pemilik kapal laut yang sedang disita oleh TNI AL dapat dilepaskan jika membayar $300.000 (sekira Rp4 miliar lebih kurs Rp14.250).
Lebih dari 12 orang termasuk pemilik kapal laut dikabarkan membayar uang tersebut untuk pembebasan kapal mereka.
Penahanan kapal laut mereka dilakukan oleh TNI AL karena berlabuh secara illegal di perairan Indonesia dekat Singapura.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sebagian Besar Wilayah Indonesia Disebut BMKG Berpotensi Berawan
Pembayaran untuk membebaskan penahanan tersebut dilakukan dengan uang tunai kepada perwira TNI AL atau secara transfer kepada bank perantara yang mewakili TNI AL.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Reuters pada 15 November 2021, hingga kini belum tahu siapa yang menerima aliran dana dari pemilik kapal laut tersebut.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Laksamana Muda Arsyad Abdullah selaku Komandan Armada Angkatan Laut.
Baca Juga: Kamboja Hapus Aturan Karantina, Berlaku bagi WNA dan Masyarakat yang Sudah Memenuhi Syarat Ini
“Tidak benar Angkatan Laut (TNI AL) Indonesia menerima atau meminta bayaran untuk membebaskan kapal-kapal itu,” ujar Laksamana Muda Arsyad Abdullah.