Sikapi Adanya Varian Omicron, Pemerintah Israel Melarang WNA Masuk ke Negaranya

- 29 November 2021, 10:30 WIB
Pemerintah Israel kini melarang WNA masuk ke negaranya.
Pemerintah Israel kini melarang WNA masuk ke negaranya. /Pixabay/jorono
PR DEPOK - Pemerintah Israel memutuskan melarang masuknya warga negara asing (WNA) masuk ke negaranya terhitung sejak Minggu, 28 November 2021.
 
Larangan itu diberlakukan sebagai upaya untuk menghentikan penyebaran varian baru Covid-19, Omicron.
 
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat kabinet yang membahas tentang pemulihan pembatasan terhadap pandemi.
 
 
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Prokerala, penutupan perbatasan negara bagi orang asing ini akan berlangsung selama 14 hari. 
 
Selain itu, teknologi pelacakan telepon akan digunakan kembali untuk melacak orang-orang yang wajib dikarantina.
 
Baru-baru ini, Pemerintah Israel telah mengonfirmasi satu kasus varian Omicron di negaranya.
 
Untuk diketahui, kasus varian baru tersebut pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan.
 
 
Adapun daftar 50 negara di Benua Afrika juga telah diberi tanda "merah"  yang melarang orang Israel melakukan perjalanan ke wilayah tersebut.
 
Dalam beberapa hari terakhir, warga negara Israel yang telah tiba dari Afrika akan segera diuji kembali sebagai tindakan pencegahan.
 
Warga Israel yang tiba dari benua itu juga diwajibkan untuk melakukan karantina.
 
Pada hari Sabtu, Militer Israel mengumumkan  bahwa mereka akan mendistribusikan ratusan tes Covid-19.
 
 
Tes ini ditujukan bagi warga sipil yang telah kembali dari negara-negara di Benua tersebut. 
 
Adapun hotel untuk karantina yang beberapa waktu ini ditutup dan akan segera dibuka kembali.
 
Naftali Bennett, Perdana Menteri Israel mengatakan bahwa negaranya saat ini berada dalam ketidakpastian situasi.
 
"Kami saat ini berada dalam masa ketidakpastian," katanya.
 
 
Bennett juga menambahkan tujuannya untuk mempertahankan ekonomi Israel dan pendidikan tetap berjalan dan terbuka.
 
Minggu ini, Pemerintah Israel juga akan mulai memberikan vaksin bagi anak-anak dari usia lima tahun.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Prokerala


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x