PR DEPOK – Pengungsi Rohingya menggugat perusahaan Facebook atas klaim, bahwa platform media sosial tersebut telah menyebarkan ujaran kebencian dan gagal menghapus unggahan hasutan yang mengarah pada genosida.
Dalam gugatan yang diluncurkan di AS dan Inggris tersebut, pengungsi Rohingya menuntut kompensasi dari Facebook sebesar 150 miliar dollar AS atau sekira Rp2.157 triliun.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan distrik di San Francisco utara, AS atas tuduhan bahwa Facebook sengaja “memperdagangkan” nyawa manusia, terutama etnis Rohingya, untuk menembus pasar di beberapa negara Asia Tenggara.
Padahal, Facebook dianggap memiliki kemampuan untuk menghentikan ujaran kebencian, namun memilih untuk tidak melakukannya.
Sementara itu, pengacara yang mewakili pengungsi Rohingya mengatakan, bahwa tindakan Facebok telah menyebabkan kekerasan serius, pembunuhan, dan/atau pelanggaran hak asasi manusia sebagai bagian dari kampanye genosida yang dilakukan oleh rezim yang berkuasa di Myanmar.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah surat yang dikirimkan ke Facebook United Kingdom (UK), sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Vocket.
Pihak pengacara akan membuat klaim di pengadilan tinggi untuk mewakili pengungsi Rohingya di Inggris, serta pengungsi di kamp-kamp di Bangladesh.
Baca Juga: Tak Banyak Disadari, ini Dampak Bahaya Gula Pasir Terutama Bagi Perempuan Kata dr. Zaidul Akbar