PIKIRAN RAKYAT - Masa karantina penumpang Kapal Pesiar Diamond Princess termasuk di dalamnya terdapat puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) akan diperpanjang.
Hal tersebut karena setiap harinya ada penumpang yang dinyatakan positif terpapar virus corona sehingga masa observasi penumpang juga harus diperpanjang.
Ini merupakan upaya pencegahan supaya virus tidak menyebar ke masyarakat setelah mereka turun dari kapal pesiar tersebut.
Apalagi status kapal pesiar Diamond Princess meningkat menjadi tempat baru penyebaran virus corona. Sehingga Kemenkes memutuskan para WNI di kapal pesiar akan menjalani masa karantina selama 28 hari atau dua kali masa inkubasi, lebih lama dibandingkan WNI yang sudah menjalani observasi di Natuna beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Buaya Berkalung Ban Kini Muncul dalam Wujud Roti yang Banyak Dicari Warga
Seperti yang dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kementerian kesehatan Indonesia, bahwa Pemerintahan indonesia tidak memaksa untuk pemerintahan lain dalam memperpanjang masa observasi ini.
“Kita (Pemerintah Indonesia) tidak akan memaksa Pemerintah Jepang masa karantinanya 14 hari karena penumpang yang positif virus corona terus bertambah,” kata Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Achmad Yurianto.
Jika mengacu kepada pedoman WHO, sebenarnya inkubasi itu selama 1 hingga 14 hari. Tapi beberapa riset terakhir yang dilakukan para pakar di Tiongkok mengatakan kalau ingin aman masa observasi dilakukan selama 1 hingga 24 hari.
“WNI kita sakit (positif virus corona) di hari ke 10 karantina. Berarti masa karantina diperpanjang hingga 14 hari berikutnya. Nah yang kita takutkan adalah kemudian ada penularan yang berkesinambungan,” kata dr. Achmad Yurianto.