Virus Corona Bermutasi dan Semakin Membahayakan, Masa Karantina WNI di Kapal Diamond Princess Diperpanjang

- 23 Februari 2020, 12:29 WIB
KAPAL pesiar The Diamond Princess di Toky, Jepang.*
KAPAL pesiar The Diamond Princess di Toky, Jepang.* /AFP

Baca Juga: Layanan KRL Dapat Kembali Beroperasi Setelah Sempat Terganggu Oleh Genangan Air 

"Khusus untuk kapal yang di Jepang kita membuat kebijakan proses observasi selama dua kali inkubasi," tambahnya seperti yang dikutip dari Antara.

Yurianto memaparkan terdapat kecenderungan munculnya mutasi baru virus corona dengan gejala medis yang makin ringan. Gejala medis dari virus corona sudah bergeser menjadi seperti flu biasa.

Di Indonesia, masa observasi atau karantina dilakukan selama 14 hari. Setelah itu dilanjutkan surveilans tracking oleh Pemerintah Daerah pada 14 hari berikutnya.

Surveilans tracking adalah melakukan pemantauan bukan hanya untuk WNI yang diobservasi tapi juga untuk kontak dengan orang terdekatnya dalam keluarga. Kegiatan ini disebut juga sebagai surveilans aktif.

Baca Juga: Ditemukan Cairan Mengalir di Dinding Apartemen, Ternyata Berasal dari Mayat Membusuk 

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, sejak 3 Februari 2020, kapal Diamond Princess dikarantina di perairan Yokohama akibat penyebaran infeksi virus corona. Kapal itu membawa 3.711 orang yang terdiri dari 2.666 penumpang dan 1.045 kru dari 56 negara.

Bahkan, dua orang penumpang dari kapal pesiar Diamond Princess yang sebelumnya dikarantina dikabarkan telah meninggal.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x