PIKIRAN RAKYAT - Undang-undang larangan penggunaan kantong plastik sudah diterapkan di beberapa wilayah di Amerika Serikat, salah satunya adalah California dan Hawaii.
Namun, undang-undang tersebut dikhawatirkan akan mengganggu di tengah persaingan industri plastik yang sengit serta akan berdampak terhadap penduduk yang berpenghasilan rendah.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari The Guardian, New York akan mulai menerapkan undang-undang larangan penggunaan kantong plastik pada Minggu, 1 Maret 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini Minggu, 1 Maret 2020 Potensi Hujan Sepanjang Hari
Undang-undang tersebut muncul ketika anggota parlemen negara telah menyepakati pencegahan sejumlah toko yang memperjual belikan kantong plastik sekali pakai. Hal tersebut akan berimbas pada tersumbatnya aliran sungai serta akan menyebabkan kematian satwa laut.
Diketahui dalam setahun warga New York menggunakan kantong plastik sekitar 23 miliar.
Sekitar 85 persen ditemukan di beberapa tempat antara lain tempat pembuangan sampah, saluran air dan di mesin daur ulang.
Undang-undang tentang larangan penggunaan kantong plastik bertujuan agar sejumlah toko segera beralih menjual kantong kertas yang dipakai sekali atau menjual tas yang dapat digunakan kembali bahkan hingga 125 kali.
Direktur Eksekutif Lingkungan Advokat New York, Peter Iwanowicz mengaku senang setelah dirinya melihat supermarket loka di Albany melakukan pembersihan terhadpa kantong plastik.