PIKIRAN RAKYAT – Otoritas Malaysia telah menerapkan lockdown sejak 18 Maret 2020 lalu sebagai upaya menekan angka penyebaran virus corona di wilayahnya.
Kebijakan lockdwon membuat masyarakat benar-benar tidak bisa melakukan aktivitas di luar rumah.
Namun, setidaknya sebanyak 2,5 juta WNI terkena kebijakan lockdown dan terpaksa tidak dapat pulang ke tanah air.
Baca Juga: Cara Menjaga Kebersihan Demi Terhindar dari Penyebaran Virus Corona
Malaysia juga memberlakukan Movement Control Order (MCO) atau perintah kawalan pergerakan hingga 14 April 2020 mendatang guna menangkal penyebaran virus corona yang kian meluas.
Selain itu, Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri telah resmi mengeluarkan larangan bagi Non Government Organization (NGO) untuk langsung menyerahkan bantuan ke masyarakat yang terkena dampak kebijakan lockdown.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat, KBRI dan KJRI di Malaysia tidak dapat menjangkau dan memenuhi kebutuhan WNI termasuk para Pekerja Migran Indonesia akibat kebijakan tersebut.
Baca Juga: Jika Liga Premier Inggris Dibatalkan, Paul Ince Prediksi akan Terjadi 'Kegemparan
Padahal jumlah pekerja migran Indonesia di Malaysia mencapai 1,5 juta orang.
Menanggapi permasalahan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Pemerintah Indonesia bertindak cepat untuk melakukan negosiasi dengan Pemerintah Malaysia dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan dengan melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO yang telah terdaftar.