PIKIRAN RAKYAT - Kerajaan Arab Saudi melalui Mahkamah Agung memutuskan untuk menghapus hukum eksekusi mati terhadap terpidana di bawah umur.
Arab Saudi terkenal dengan banyaknya kasus hukuman mati, salah satunya dengan cara memberikan hukum pancung sebagai hukuman bagi orang-orang yang melanggar hukum-hukum tertentu.
Hukum pancung merupakan tindakan memisahkan kepala dari badan manusia atau binatang. Biasanya dilakukan dengan kapak, pedang, maupun guillotine. Orang yang melakukan tindakan ini disebut algojo.
Pemenggalan leher sangat fatal akibatnya, dalam hitungan detik ke menit akan terjadi kematian pada otak.
Baca Juga: Mohammad Idris Minta Ridwan Kamil Tegas Berikan Sanksi Saat PSBB Berlangsung
Pemancungan merupakan salah satu hukuman mati yang diterapkan di Arab Saudi, namun baru-baru ini diberitakan bahwa Arab Saudi telah menghapus hukuman mati bagi terpidana di bawah umur.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Arab News, pada Selasa, 28 April 2020, keputusan itu diambil hanya beberapa hari setelah Arab Saudi menghapus hukum cambuk.
Presiden Komisi HAM Arab Saudi, Dr. Awwad Al-Awwad menyambut baik keputusan kerajaan yang mengakhiri hukuman mati bagi anak di bawah umur.
"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman bui tak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," kata Awwad.