PIKIRAN RAKYAT - Sebuah gereja di Australia mendapat hukuman dengan membayar denda sebesar 151.200 dolar Amerika atau setara dengan Rp 1,4 miliar.
Hal itu karena mereka telah menjual produk yang diklaim sebagai ‘obat ajaib’ untuk virus corona yang ternyata mengandung produk cairan pemutih .
Seperti dilansir dari ABC News, selama bertahun-tahun, pihaknya telah menjual cairan pemutih yang dikenal sebagai Miracle Mineral Solution (MMS).
Menurut Administrasi Barang Terapi (TGA), MMS tersebut mengandung konsentrasi tinggi sodium klorin, zat kimia yang digunakan sebagai bahan pemutih tekstil dan disinfektan.
Baca Juga: Sosok Mayat Pria Ditemukan Tersangkut Bambu di Sungai Ciliwung Depok, Wajah Rusak dan Terkelupas
Pihak gereja mengatakan bahwa itu dapat menyembuhkan beragam penyakit seperti autisme, jerawat, kanker, diabetes, dan sekarang COVID-19.
Di Australia, MMS sendiri tidak disetujui untuk dikonsumsi oleh manusia. Namun, menurut situs web gereja Australia, obat itu dijual sebagai ‘tetes pemurnian air’.
TGA, yang mengatur legislasi produk terapi, menyetarakan bahwa gereja bernama MMS Australia itu telah mengeluarkan 12 pemberitahuan pelanggaran denda senilai 151.200 dolar Amerika atas pelanggaran hukum mengiklankan produk penyembuhan yang mengandung cairan pemutih.
Dalam pernyataannya, TGA mengatakan bahwa mereka khawatir tentang efek bahaya yang akan disebabkan oleh konsumsi MMS.