PIKIRAN RAKYAT – Virus Corona atau COVID-19 masih melanda mayoritas negara dunia hingga saat ini.
Virus yang diduga pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Tiongkok ini pada akhir tahun 2019 silam telah menewaskan lebih dari 300.000 orang dari seluruh dunia.
Di Indonesia sendiri Virus Corona pertama kali di konfirmasi oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 2 Maret 2020 silam.
Baca Juga: Diujicobakan ke Monyet, Vaksin Virus Corona Percepat Tubuh Bentuk Antibodi
Sejumlah upaya telah dilakukan oleh pemerintah dunia untuk menekan laju pertumbuhan virus tersebut mulai dari social distancing, tes massal hingga lockdown.
Terbaru, Organisasi Kesehatan Dunia atau yang lebih dikenal dengan World Health Organization (WHO) mengeluarkan resolusi internasional untuk memerangi pandemi bernama resmi COVID-19 tersebut.
Berdasarkan rilisnya, setidaknya terdapat 4 poin utama dalam resolusi tersebut.
Baca Juga: Masalah Muncul Pada Keluarga Poligami Akibat Pembatasan Sosial, Pemerintah Berikan Pilihan
“Pertama: bahwa ada prioritas global untuk memastikan distribusi yang adil dari semua teknologi kesehatan esensial yang diperlukan untuk mengatasi pandemi COVID-19,” tulis resolusi tersebut.
“Kedua: bahwa perjanjian internasional yang relevan harus dimanfaatkan jika diperlukan, termasuk ketentuan perjanjian TRIPS,” lanjutnya.