Tembakkan Gas Air Mata, Polisi Hong Kong Bubarkan Demonstrasi Terbesar Sejak Pandemi Corona

- 25 Mei 2020, 14:52 WIB
POLISI Hong Kong membubarkan aksi demonstrasi di tengah pandemi virus corona.*
POLISI Hong Kong membubarkan aksi demonstrasi di tengah pandemi virus corona.* /Reuters/

Demonstrasi tersebut berlangsung di tengah kekhawatiran atas nasib formula ‘satu negara, dua sistem’, yang telah berlaku di Hong Kong sejak bekas koloni Inggris itu dikembalikan kepada pemerintahan Tiongkok pada 1997.

Pengaturan tersebut menjamin kebebasan luas di Hong Kong yang tidak akan ditemui di Tiongkok daratan, termasuk dalam hal kebebasan pers dan peradilan independen.

Aksi unjuk rasa pada Minggu, 24 Mei 2020 pada awalnya diselenggarakan untuk menolak RUU lagu kebangsaan yang kontroversial, yang dijadwalkan untuk pembahasan kedua di badan pembuat undang-undang kota pada Rabu.

Usulan undang-undang keamanan nasional memicu seruan agar lebih banyak orang turun ke jalan.

Baca Juga: 4 Orang Bertopeng Serang Warga Depok Secara Membabi Buta pada Hari Kedua Lebaran 2020 

Pemerintah kota berusaha meyakinkan investor publik dan asing atas undang-undang keamanan nasional, yang menimbulkan kekhawatiran di pasar keuangan serta mendapat teguran keras dari kalangan pemerintah asing, kelompok pembela hak asasi manusia internasional, dan beberapa pelobi bisnis.

Polisi melakukan operasi pemeriksaan di Causeway Bay dan memperingatkan orang-orang untuk tidak melanggar larangan pertemuan lebih dari delapan orang, yang diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran virus corona.

Para personel kepolisian menembakkan gas air mata dan menyemprotkan merica untuk membubarkan kerumunan di tengah adegan kacau yang membangkitkan ingatan tentang protes antipemerintah, yang terkadang diwarnai aksi kekerasan, yang mengguncang kota itu tahun lalu dan menarik dua juta orang turun ke jalan. Beberapa pengunjuk rasa mencoba memasang penghalang jalan.

Baca Juga: Ada Ras Evolusi, Kelelawar Tapal Kuda Diklaim sebagai Inang Virus Corona  

"Saya khawatir bahwa setelah penerapan undang-undang keamanan nasional, mereka akan mengejar orang-orang yang didakwa sebelumnya dan polisi akan semakin tak terkendali," kata Twinnie (16), seorang siswa sekolah menengah yang menolak memberikan nama belakangnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x