KJRI Pastikan 1.990 WNI Aman di Tengah Aksi 'Black Lives Matter' AS

- 2 Juni 2020, 12:00 WIB
AS tengah hadapi gempuran demonstran yang memprotes terkiat pembunuhan yang menimpa George Floyd
AS tengah hadapi gempuran demonstran yang memprotes terkiat pembunuhan yang menimpa George Floyd /Antara

"Jika terdapat warga Indonesia yang memerlukan bantuan agar segera melaporkan ke Hotline 24 jam KJRI," ungkap KJRI Chicago.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan 102 Daerah Terapkan New Normal, Tak Ada Satupun Wilayah Jawa Barat

Floyd tewas setelah dilututi oleh Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis yang saat ini telah dipecat dari kesatuannya. Chauvin juga dituntut atas dugaan pembunuhan tingkat tiga (third-degree murder) dan tingkat dua (second-degree manslaughter).

"Third-degree murder" merupakan pidana pembunuhan tanpa rencana dengan ancaman penjara maksimal 25 tahun, sementara "second-degree manslaughter" merupakan perbuatan lalai yang menyebabkan seseorang tewas.

Dalam sistem hukum AS, ancaman penjara untuk "second-degree manslaughter" minimal 1-3 tahun dan maksimal 5 sampai 15 tahun.

Baca Juga: Saingi Facebook, Kicauan Twitter Kini Bisa Diatur Sesuai Jadwal yang Diinginkan, Begini Caranya

"Chauvin telah ditahan di Ramsey County Jail dengan jaminan 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,161 miliar)," tutur KJRI Chicago menjelaskan perkembangan terbaru di AS.

Meskipun Chauvin telah ditahan, massa menuntut tiga anggota kepolisian lainnya yang terlibat dalam pembunuhan Floyd juga dipecat dan dijatuhi hukuman.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x