Hasil Autopsi Baru: George Floyd Meninggal karena Sesak Napas, Bertentangan dengan Laporan Resmi

- 2 Juni 2020, 13:06 WIB
POTRET Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.*
POTRET Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.* /Facebook/Darnella Frazier/AFP via New York Post

Undang-undang pembunuhan tingkat tiga Minnesota berlaku bagi siapa saja yang 'menyebabkan kematian orang lain dengan melakukan suatu tindakan yang sangat berbahaya bagi orang lain dan menunjukkan pikiran yang bejat, tanpa memperhatikan kehidupan manusia.' Kata kunci di sini adalah 'penyebab'

Baca Juga: KJRI Pastikan 1.990 WNI Aman di Tengah Aksi 'Black Lives Matter' AS

Yaitu, untuk menghukum Chauvin atas pembunuhan, jaksa penuntut harus melakukan lebih dari sekadar menunjukkan bahwa Chauvin berperilaku brutal, atau bahwa Floyd meninggal selama atau tidak lama setelah pertemuannya dengan Chauvin.

Jaksa penuntut harus membuktikan, tanpa keraguan, bahwa tindakan Chauvin adalah penyebab kematian Floyd.

Kematian dapat memiliki beberapa penyebab. Jadi jika tindakan Chauvin memperburuk kondisi kesehatan Floyd yang sudah ada sebelumnya dan itulah yang menyebabkan kematiannya, Chauvin masih dapat dihukum karena pembunuhan-fakta bahwa seorang individu yang lebih sehat mungkin selamat dari pertemuan itu bukanlah pembelaan.

Baca Juga: Beredar Kabar Pesepeda di Monas Meninggal Akibat Olahraga Pakai Masker, Simak Faktanya

Tetapi juga tidak mudah untuk membuktikan sesuatu tanpa keraguan. Jadi jika kematian Floyd terkait dengan kondisi medis yang mendasarinya, pengacara pembela dapat berargumen bahwa kondisi tersebut, dan bukan Chauvin, adalah penyebab sebenarnya dari kematian.

Jika Floyd meninggal karena sesak napas, sebaliknya, akan sangat sulit bagi pengacara Chauvin untuk berpendapat bahwa kematian itu disebabkan oleh sesuatu selain dari lutut Chauvin.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Vox


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x