Derek Chauvin Terancam Hukuman 40 Tahun Penjara Setelah Membunuh George Floyd

- 5 Juni 2020, 09:00 WIB
POTRET Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.*
POTRET Derek Chauvin, anggota kepolisian Minneapolis, AS yang menindih George Floyd dengan lututnya hingga tak bernapas dan meninggal dunia.* /Facebook/Darnella Frazier/AFP via New York Post

PR DEPOK - Derek Chauvin personil Kepolisian Minneapolis, dijerat dengan pasal berlapis atas perannya di pembunuhan George Floyd.

Terbaru, jaksa penuntut menambahkan pasal pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) pada Chauvin.

"Gugatan tambahan itu diatur dalam hukum Minnesota terkait dengan atau tanpa sengaja menghilangkan nyawa seseorang," katanya.

Baca Juga: Tunawisma Dihajar Massa Setelah Curi Susu di Mini Market di Ciputat

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Reuters Jumat, 5 Juni 2020 sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chauvin adalah satu dari empat orang yang terlibat pembunuhan George Floyd.

Floyd adalah warga kulit hitam di Minneapolis, Minnesota yang meninggal setelah kepolisian setempat menindih lehernya dengan lutut pekan lalu. Adapun polisi yang menindihnya adalah Chauvin.

Chauvin langsung dipecat dari Kepolisian Minneapolis dan diperkarakan atas perannya di peristiwa tersebut.

Baca Juga: Klaim Miliki Bukti Terbaru Mantan Kepala Intelijen Inggris Sebut Virus Corona Buatan Manusia

Awalnya, ia hanya menjadi tersangka atas perkara pembunuhan tingkat tiga dan manslaughter yang pada intinya Chauvin disangka membunuh Floyd karena situasi yang tidak terkendali atau tanpa disengaja saat bertugas.

Namun, saat ini ia juga menjadi tersangka untuk pembunuhan tingkat dua.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x