PR DEPOK - Derek Chauvin personil Kepolisian Minneapolis, dijerat dengan pasal berlapis atas perannya di pembunuhan George Floyd.
Terbaru, jaksa penuntut menambahkan pasal pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) pada Chauvin.
"Gugatan tambahan itu diatur dalam hukum Minnesota terkait dengan atau tanpa sengaja menghilangkan nyawa seseorang," katanya.
Baca Juga: Tunawisma Dihajar Massa Setelah Curi Susu di Mini Market di Ciputat
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Reuters Jumat, 5 Juni 2020 sebagaimana diberitakan sebelumnya, Chauvin adalah satu dari empat orang yang terlibat pembunuhan George Floyd.
Floyd adalah warga kulit hitam di Minneapolis, Minnesota yang meninggal setelah kepolisian setempat menindih lehernya dengan lutut pekan lalu. Adapun polisi yang menindihnya adalah Chauvin.
Chauvin langsung dipecat dari Kepolisian Minneapolis dan diperkarakan atas perannya di peristiwa tersebut.
Baca Juga: Klaim Miliki Bukti Terbaru Mantan Kepala Intelijen Inggris Sebut Virus Corona Buatan Manusia
Awalnya, ia hanya menjadi tersangka atas perkara pembunuhan tingkat tiga dan manslaughter yang pada intinya Chauvin disangka membunuh Floyd karena situasi yang tidak terkendali atau tanpa disengaja saat bertugas.
Namun, saat ini ia juga menjadi tersangka untuk pembunuhan tingkat dua.