Penyelundup Narkoba Australia Divonis Hukuman Mati di Tiongkok

- 14 Juni 2020, 11:41 WIB
Ilustrasi pengadilan di Tiongkok
Ilustrasi pengadilan di Tiongkok /South China Morning Post

PR DEPOK - Seorang pria Australia telah dijatuhi hukuman mati akibat kasus perdagangan narkoba oleh pengadilan di Tiongkok selatan.

Pengadilan Menengah Rakyat Guangzhou membuat putusan pada Rabu, 10 Juni 2020, terhadap pria itu, yang teridentifikasi berkewarganegaraan Australia.

Selain hukuman mati, aset lain miliknya akan disita, menurut laporan pengadilan di situs webnya tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Baca Juga: Koloni Penyu Hijau Berhasil Direkam Kamera Drone di Pulau Raine

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari SCMP Minggu, 14 Juni 2020 namun, sebuah laporan oleh Yangcheng Evening News mengatakan pria itu ditangkap pada akhir 2013 ketika petugas bea cukai di Bandara Internasional Guangzhou Baiyun menemukan lebih dari 7.5 kilogram Es, suatu bentuk metamfetamin, di tasnya saat ia berusaha meninggalkan negara itu.

Terkait hal tersebut, The Sydney Morning Herald mengidentifkasi pria itu sebagai Karm Gilespie.

Sementara itu, kementerian luar negeri Australia mengatakan bantuan konsuler diberikan kepada warga negara di Tiongkok, itu tidak akan mengkonfirmasi identitas orang tersebut, dengan alasan perlindungan privasi.

Baca Juga: 70 Warung Remang-remang di Bekasi Dipaksa Tutup

"Kami sangat sedih mendengar putusan yang dibuat dalam kasusnya," kata seorang juru bicara kementerian.

Jubir tersebut juga menambahkan bahwa Australia "menentang hukuman mati, dalam semua situasi untuk semua orang".

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: South China Morning Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x