Warga Rusia Beri Vladimir Putin Berkuasa hingga 2036, Kepala Komisi Pemilu Angkat Bicara

- 2 Juli 2020, 10:24 WIB
PRESIDEN Rusia, Vladimir Putin.*
PRESIDEN Rusia, Vladimir Putin.* /AFP

PR DEPOK - Penduduk Rusia membuka pintu bagi Vladimir Putin berkuasa hingga 2036 lewat pemungutan suara fantastis untuk mengubah undang-undang dasar yang akan memungkinkannya berkuasa lagi selama dua masa kepresidenan.

Namun para pengkritik mengatakan hasil pemungutan suara itu dipalsukan dalam skala besar-besaran.

Berdasarkan hasil resmi, setelah 98 persen kertas suara dihitung memperlihatkan bahwa mantan pejabat dinas rahasia KGB itu yang memerintah Rusia lebih dari dua dekade sebagai presiden atau perdana menteri dengan mudah memenangi hak untuk berkuasa lagi selama dua kali masa berkuasa 6 tahun setelah masa berkuasanya saat ini berakhir pada 2024.

Baca Juga: Ilmuwan Tiongkok Sebut Flu Babi Berpotensi Jadi Pandemi, Kemenkes Pantau Peternak

Artinya, Putin yang saat ini berusia 67 dapat memerintah hingga usia 83 tahun.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, Komisi Pemilu Pusat mengatakan 78 persen suara yang dihitung secara keseluruhan mendukung pengubahan konstitusi, hanya lebih 21 persen suara menentang.

Ella Pamfilova, kepala komisi setempat mengatakan pemungutan suara berlangsung transparan dan para petugas pemungutan suara melakukan segalanya untuk menjamin integritasnya.

Baca Juga: Terdorong Pengurangan Stok AS dan Aktivitas Manufaktur, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Politisi oposisi Alexei Navalny memiliki pandangan berbeda dan menyebut pemungutan suara itu pertunjukan tidak sah dan liar yang dirancang untuk mengabsahkan kepresidenan Putin sepanjang hayat.

"Kami tak akan pernah mengakui hasil ini," kata Navalny kepada para pendukung dalam sebuah video.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x