PR DEPOK - Pejabat bea cukai Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa mereka telah menyita kiriman produk yang terbuat dari rambut manusia yang diyakini dibuat oleh Muslim di kamp-kamp kerja paksa di wilayah Xinjiang barat Tiongkok.
Barang sitaan ini merupakan bagian dari pengiriman senilai 800.000 dollar AS atau setara dengan Rp11,6 miliar.
Berat barang sitaan 11-ton yang berasal dari Lop County Meixin Hair Product Co.
Baca Juga: BMKG Kembali Berikan Peringatan Dini Status Waspada pada Sejumlah Wilayah di Jawa Barat pada 3 Juli
Pada 17 Juni, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP) memerintahkan penyitaan barang-barang tersebut dengan alasan memanfaatkan penjara dan kerja paksa, termasuk mempekerjakan anak-anak.
"Produksi barang-barang ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius," kata Asisten Komisaris Eksekutif Bidang Perdagangan CBP, Brenda Smith seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-depok.com dari Channel News Asia Jumat, 3 Juli 2020.
"Perintah penyitaan dimaksudkan untuk mengirim pesan yang jelas dan langsung ke semua entitas yang ingin melakukan perdagangan dengan AS bahwa praktik ilegal dan tidak manusiawi tidak akan ditoleransi dalam rantai pasokan AS," katanya.
Baca Juga: Dinilai Masih Tahap Pemulihan Ekonomi, Depok Perpanjang Penghapusan Sanksi Administrasi PBB P2
Lop County Meixin adalah pengekspor ketiga rambut manusia dari Xinjiang-biasanya rambut ini dianyam dan digunakan untuk ekstensi-yang dimasukkan dalam daftar hitam selama beberapa bulan terakhir karena menggunakan kerja paksa.
Pengumuman itu dikeluarkan ketika Departemen Keamanan Negara, Perdagangan, Perbendaharaan, dan Keamanan Dalam Negeri AS memperingatkan pengusaha AS berhati-hati mengimpor barang melalui rantai pasokan yang melibatkan kerja paksa atau penjara di Xinjiang dan di tempat lain di Tiongkok.