PR DEPOK – Majelis Umum PBB menyetujui resolusi yang menyerukan agar Rusia dimintai pertanggungjawaban karena melanggar hukum internasional dengan menginvasi Ukraina.
Konsekuensi yang direkomendasikan PBB termasuk Rusia membayar ganti rugi atas kerusakan dan hilangnya nyawa selama perang di Ukraina.
Resolusi tersebut didukung oleh 94 dari 193 anggota majelis. Dikatakan Rusia, yang menginvasi Ukraina pada bulan Februari, harus menanggung konsekuensi hukum dari semua tindakan yang salah secara internasional.
Konsekuensi Rusia itu termasuk membuat reparasi untuk cedera, termasuk kerusakan, yang disebabkan oleh tindakan tersebut.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Bagaimana Cara Membawa Tas? Jawabannya Ungkap Kepribadian Sebenarnya
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera, empat belas negara memberikan suara menentang resolusi tersebut, termasuk Rusia, China dan Iran sementara 73 abstain, termasuk Brasil, India dan Afrika Selatan. Tidak semua negara anggota memilih.
Itu adalah tingkat dukungan terendah dari lima resolusi terkait Ukraina yang diadopsi oleh Majelis Umum sejak invasi Rusia pada 24 Februari.
Resolusi tersebut mengakui kebutuhan untuk membentuk mekanisme internasional untuk reparasi atas kerusakan, kehilangan atau cedera.
Resolusi merekomendasikan negara-negara anggota majelis, bekerja sama dengan Ukraina, untuk membuat daftar internasional yang mendokumentasikan klaim dan informasi tentang kerusakan, kehilangan atau cedera pada Ukraina dan pemerintah yang disebabkan oleh Rusia.