Kisruh Pascapengesahan UU, Tiongkok Ubah Hotel Hong Kong Jadi Kantor Baru Kemanan Nasional

- 8 Juli 2020, 11:12 WIB
PEMERINTAH Hong Kong telah memperingatkan kepada AS agar tidak ikut campur dalam urusan internalnya.*
PEMERINTAH Hong Kong telah memperingatkan kepada AS agar tidak ikut campur dalam urusan internalnya.* /AP Foto / Vincent Yu/

PR DEPOK – Polemik pengesahan Undang-Undang Kemanan Khusus untuk wilayah Administrasi Hong Kong memasuki babak baru.

Sebelumnya polemik pengesahan Undang-Undang baru tersebut menyita perhatian dari negara barat.

Bahkan Kanada memberikan peringatan perjalanan atau travel warning bagi warganya yang hendak ke negeri tirai bambu itu.

Baca Juga: Dibayangi Kekhawatiran Lonjakan Kasus Virus Corona, IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Masih Menguat

Kebijakan itu dibalas oleh Tiongkok dengan turut memberikan peringatan perjalanan serupa kepada warganya yang hendak ke Kanada.

Berdasarkan laporan terbaru yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Antara otoritas Tiongkok membuka kantor keamanan nasionalnya yang baru di Hong Kong dengan mengubah sebuah hotel di distrik perbelanjaan dan komersial yang ramai di kawasan Causeway Bay pada Rabu, 8 Juli 2020 waktu setempat.

Kantor tersebut akan mengawasi pergerakan hukum keamanan nasional Tiongkok oleh pemerintah Hong Kong yang akan menghukum hingga penjara seumur hidup untuk tindakan separatisme, upaya pemberontakan, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing.

Baca Juga: Harap Bersabar, Bioskop Indonesia Resmi Kembali Dibuka pada Rabu 29 Juli 2020

Kepala Kantor Keamanan Nasional Tiongkok di Hong Kong Zhang Yanxiong dan pemimpin Hong Kong Carrie Lam menghadiri upacara pembukaan di lokasi tersebut yang dulunya merupakan Hotel Metropark yang menawarkan pemandangan ke Victoria Harbour.

Undang-Undang Keamanan Nasional tersebut menempatkan agen-agen keamanan Tiongkok di Hong Kong untuk pertama kalinya dengan wewenang guna menyelidiki serta menuntut kejahatan keamanan nasional dan memungkinkan ekstradisi pelaku ke daratan utama negeri tirai bambu itu untuk diadili di pengadilan yang dikendalikan oleh Partai Komunis.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x