Dituduh Menipu Otoritas Pajak Selama 15 Tahun, Perusahaan Donald Trump Dijatuhi Hukuman

- 7 Desember 2022, 21:50 WIB
Perusahaan milik mantan Presiden AS, Donald Trump, dijatuhi hukuman berupa denda akibat menipu otoritas pajak.
Perusahaan milik mantan Presiden AS, Donald Trump, dijatuhi hukuman berupa denda akibat menipu otoritas pajak. /Leah Milis/Reuters

PR DEPOK – Perusahaan real estat Donald Trump dijatuhi hukuman karena melakukan skema kriminal selama 15 tahun untuk menipu otoritas pajak.

Trump Organization yang mengoperasikan hotel, lapangan golf, dan real estat lainnya di seluruh dunia menghadapi denda atas hukuman tersebut.

Jumlah pasti denda untuk Trump Organization akan ditentukan oleh hakim yang mengawasi persidangan di pengadilan negara bagian New York di kemudian hari.

Perusahaan mengaku tidak bersalah, dan Trump sendiri tidak didakwa dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Chainsaw Man Episode 10 Sub Indo: Makima Masih Hidup, Bagaimana Cara Dia Selamatkan Denji?

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera, hakim menetapkan tanggal hukuman 13 Januari.

Meskipun denda tersebut diperkirakan tidak akan menjadi kerugian material bagi perusahaan sebesar Trump Organization, keputusan juri dapat memperumit kemampuannya untuk melakukan bisnis dengan menakut-nakuti pemberi pinjaman dan mitra.

Kasus Trump Organization berpusat pada tuduhan bahwa perusahaan membayar pengeluaran pribadi seperti sewa gratis dan sewa mobil untuk eksekutif puncak, termasuk mantan chief financial officer Allen Weisselberg, tanpa melaporkan pendapatan, dan membayar mereka bonus seolah-olah mereka adalah kontraktor independen.

“Berbagai manfaat dirancang untuk membuat eksekutif puncaknya senang dan setia,” kata jaksa Joshua Steinglass kepada juri selama argumen penutupnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x