PR DEPOK – Pengacara Donald Trump mengajukan banding agar mantan Presiden AS itu kebal dari tuntutan hukum perdata atas pengepungan tahun lalu di Capitol Amerika Serikat oleh para pendukungnya.
Pada Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Distrik Columbia, Jesse Binnall mengatakan bahwa Donald Trump harus kebal dari tuntutan hukum karena dia bertindak sebagai presiden ketika menyampaikan pernyataannya kepada para pendukung.
Demokrat di Kongres dan petugas polisi mengajukan beberapa tuntutan hukum atas serangan Capitol pada 6 Januari 2021, menuduh Trump berkonspirasi dengan orang lain untuk mengganggu pengesahan hasil pemilu 2020.
Trump mengatakan kepada kerumunan pendukungnya bahwa dia tidak akan pernah menyerah pada pemilihan 2020.
Baca Juga: Link Streaming Nonton Drakor Connect Lengkap 6 Episode, Berikut Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Ia juga mendesak mereka untuk berjuang sekuat tenaga sebelum mereka berbaris ke Capitol, tempat anggota parlemen bersiap untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden.
Putusan Mahkamah Agung AS tahun 1982 menyatakan bahwa presiden tidak dapat dituntut atas tindakan resmi mereka.
Tetapi Hakim Distrik AS Amit Mehta di Washington, DC, memutuskan pada bulan Februari bahwa pidato Trump menjelang kerusuhan tidak termasuk dalam lingkup tugas presiden saat itu, yang memungkinkan tuntutan hukum untuk dilanjutkan.
Panel tiga hakim menekan pengacara di kedua sisi tentang ruang lingkup kekebalan presiden dan opsi apa yang tersedia untuk meminta pertanggungjawaban orang yang mengganggu Kongres, seperti dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Al Jazeera.