Larang Penjualan Minuman Keras, Presiden Afrika Selatan: Kami Enggan Bebani Petugas Medis Lebih

- 13 Juli 2020, 12:37 WIB
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa saat mengunjungi fasilitas perawatan penyakit virus corona di Nasrec Expo Center di Johannesburg, Afrika Selatan, 24 April 2020.*
Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa saat mengunjungi fasilitas perawatan penyakit virus corona di Nasrec Expo Center di Johannesburg, Afrika Selatan, 24 April 2020.* /Reuters/

PR DEPOK - Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa kembali akan menerapkan larangan penjualan minuman keras dan penerapan jam malam.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi tekanan kepada petugas medis setelah adanya lonjakan kasus baru covid-19.

Sebelumnya, Cyril Ramaphosa sempat memberlakukan penutupan paling ketat di dunia pada akhir Maret 2020. Tetapi dikhawatirkan banyak pihak yang akan mengalami kesulitan ekonomi maka ia melonggarkan penutupan tersebut.

Afrika Selatan memiliki jumlah kasus virus corona terkonfirmasi tertinggi di Benua Afrika dan sekarang mencatat peningkatan harian terbesar keempat dalam kasus baru di seluruh dunia.

Baca Juga: Berjualan Sejak Zaman Belanda, Penjual Gudeg Legendaris Mbah Lindu Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun 

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Cyril Ramaphosa mengatakan bahwa wilayah yang dipimpinnya tidak mampu untuk memberikan tekanan lebih kepada sejumlah petugas medis di rumah sakit untuk menangani pasien akibat minuman keras.

"Ini adalah pertarungan untuk menyelamatkan setiap kehidupan dan kami harus menyelamatkan setiap tempat tidur. Badai virus corona jauh lebih ganas dan lebih merusak daripada yang diketahui," kata Cyril Ramaphosa.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Afrika Selatan telah melaporkan 12.058 kasus virus corona baru pada Minggu, 12 Juli 2020. Sehingga kini total kasus terkonfirmasi positif pandemi virus corona mencapai angka 276.242 kasus.

Dikatakan dia, penerapan jam malam akan berlangsung sejak jam 21.00 waktu setempat hingga pukul 4.00 pagi waktu setempat dan akan mulai diberlakukan pada Senin, 13 Juli 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x