PR DEPOK - Wartawan Rusia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara secara di absentia karena 'berita hoaks' atau berita palsu.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Indianexpress, wartawan terkemuka Rusia, Alexander Nevzorov, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara secara di absentia oleh pengadilan Moskow pada hari Rabu 1 Februari 2023.
Setelah pengadilan memutuskan bahwa ia bersalah menyebarkan "berita palsu" tentang tentara Rusia.
Para penyelidik membuka kasus terhadap Nevzorov tahun lalu karena unggahannya di media sosial yang menuduh angkatan bersenjata Rusia dengan sengaja menembaki rumah sakit bersalin di kota Mariupol, Ukraina, sebuah pernyataan yang menurut Moskow tidak benar.
Pengadilan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ia akan menjalani masa hukumannya di penjara.
Jika kembali ke Rusia, ia dilarang mengelola konten internet selama 4 tahun.
Nevzorov, yang mengelola saluran YouTube dengan hampir 2 juta pelanggan, menyebut penyelidikan terhadap dirinya konyol dan meninggalkan negara itu bersama istrinya pada Maret tahun lalu.
Baca Juga: Meski Kritik Kebijakan Penghancuran Rumah Warga Palestina, Menlu AS Bersikeras Dukung Israel