PR DEPOK – Setiap tahun pada tanggal 6 Februari diperingati sebagai Hari Anti Sunat Perempuan Internasional. Secara global dikenal dengan istilah “International Day of Zero Tolerance for Female Genital Mutilation”. Apa yang perlu Anda ketahui tentang peringatan ini?
Pada tahun 2012, Majelis Umum PBB menetapkan tanggal 6 Februari sebagai Hari Hari Anti Sunat Perempuan Internasional dengan tujuan untuk memperkuat dan mengarahkan upaya penghapusan praktik ini.
Program bersama antara UNFPA dan UNICEF tentang penghapusan sunat perempuan dengan intervensi di 17 negara di mana praktik tersebut lazim. Program ini menciptakan peluang bagi perempuan untuk menyadari hak mereka dalam kesehatan, pendidikan, pendapatan dan kesetaraan untuk membantu mengakhiri ketidakseimbangan kekuatan yang mendasari praktik berbahaya ini.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Unicef, berikut ini jenis dan bahaya sunat perempuan.
Baca Juga: BLT Ibu Hamil 2023 Februari Cair Rp750.000, Cek Nama Penerima Bansos via Online di Sini
Jenis Sunat Perempuan
Tipe 1
Pengangkatan sebagian atau total kelenjar klitoris (bagian luar dan terlihat dari klitoris, yang merupakan bagian sensitif dari alat kelamin wanita), dan/atau kulup/tudung klitoris (lipatan kulit yang mengelilingi kelenjar klitoris).
Tipe 2